Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut Seseorang yang Dituding Sebarkan "Hoax" Tak Melulu Dikenai Pidana

Kompas.com - 08/12/2022, 16:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seseorang yang dituding menyebarkan berita bohong tak melulu bisa dipidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Jadi KUHP yang baru ada Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa,” papar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: KUHP Baru, Orang Gabung Organisasi Kejahatan Bakal Dipenjara 5 Tahun

Menurutnya dengan RKUHP itu, kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat tak akan terjadi.

Sebab dalam Pasal 263 RKUHP, pihak yang dituduh menyebarkan berita bohong hanya dipidana jika tindakannya itu menimbulkan kerusuhan fisik.

“Jadi seperti kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana,” paparnya.

Ia mengklaim hal itu yang membuatnya sepakat untuk mengesahkan RKUHP tersebut.

“Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan,” imbuhnya.

Baca juga: KUHP Baru, Pelaku Tawuran Terancam 2,5 sampai 4 Tahun Penjara

Diketahui Pasal 263 Ayat (1) mengungkapkan pihak yang menyebarkan pemberitahuan atau berita yang diketahuinya bohong dan menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Kemudian Pasal 263 Ayat (2) menyampaikan jika seseorang memberikan pemberitahuan, atau berita yang patut diduga berisi kebohongan maka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Adapun setelah disahkan oleh DPR, RKUHP tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian proses transisi KUHP baru ke KUHP lama bakal berlangsung selama 3 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com