Salin Artikel

Anggota DPR Sebut Seseorang yang Dituding Sebarkan "Hoax" Tak Melulu Dikenai Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan seseorang yang dituding menyebarkan berita bohong tak melulu bisa dipidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

“Jadi KUHP yang baru ada Pasal 263 yang mencabut Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, yang selama ini banyak menjerat aktivis, ulama, yang berseberangan dengan penguasa,” papar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya dengan RKUHP itu, kasus yang menjerat Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat tak akan terjadi.

Sebab dalam Pasal 263 RKUHP, pihak yang dituduh menyebarkan berita bohong hanya dipidana jika tindakannya itu menimbulkan kerusuhan fisik.

“Jadi seperti kasus yang disebutkan tadi, kalau tidak terjadi kerusuhan secara fisik, maka tidak bisa dipidana,” paparnya.

Ia mengklaim hal itu yang membuatnya sepakat untuk mengesahkan RKUHP tersebut.

“Oleh karena itu saya sepakat KUHP yang baru disahkan,” imbuhnya.

Diketahui Pasal 263 Ayat (1) mengungkapkan pihak yang menyebarkan pemberitahuan atau berita yang diketahuinya bohong dan menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).

Kemudian Pasal 263 Ayat (2) menyampaikan jika seseorang memberikan pemberitahuan, atau berita yang patut diduga berisi kebohongan maka diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).

Adapun setelah disahkan oleh DPR, RKUHP tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian proses transisi KUHP baru ke KUHP lama bakal berlangsung selama 3 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16434921/anggota-dpr-sebut-seseorang-yang-dituding-sebarkan-hoax-tak-melulu-dikenai

Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke