Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Temukan Satu Kasus Omicron BN.1 di Indonesia

Kompas.com - 08/12/2022, 16:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan satu kasus Covid-19 sub varian Omicron, BN.1 di Indonesia. Subvarian ini muncul setelah subvarian sebelumnya, yakni XBB dan BQ.1.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, belum ada potensi peningkatan dari kasus BN.1.

"BN.1 subvarian baru setelah XBB.1 dan BQ.1. BN 1 sudah ada satu (kasusnya). Subvarian baru itu ada semua, kan masih (turunan) Omicron semua," kata Nadia usai konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Nadia mengungkapkan, pihaknya akan mengamati pola infeksi kasus terlebih dahulu.

Baca juga: Update 7 Desember: Kasus Covid-19 Bertambah 3.351 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.689.532

Sejauh ini, menurutnya, beberapa negara belum mengumumkan adanya peningkatan kasus akibat BN.1.

"Kita perhatikan ada subvarian baru BN.1. Tapi, kemudian kita melihat tren juga di banyak negara belum terjadi peningkatan. Nah, nanti kita lihat pola-polanya apakah ada seperti itu," ujar Nadia.

Munculnya BN.1, kata Nadia, turut menggeser subvarian sebelumnya, yakni XBB, XBB.1, dan BQ.1.

Bahkan , ia menyatakan bahwa Indonesia sudah melewati gelombang XBB.1. Hal ini terlihat dari kasus harian Covid-19 yang mengalami penurunan, setelah sempat melonjak hingga sekitar 8.000 kasus per hari.

"Pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) selalu bilang bahwa yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus adalah varian baru. Nah, kita udah lewati gelombang XBB.1," kata Nadia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari Subvarian Baru Omicron BN.1

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah masih terus mengevaluasi level dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terutama jelang hari raya Natal dan tahun baru 2023.

Sejauh ini, PPKM di seluruh wilayah Indonesia masih berada pada level 1 sesuai dengan standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) terkait transmisi komunitas.

Saat ini, Nadia mengungkapkan, kebijakan PPKM tetap sama yakni menggencarkan vaksinasi booster dan menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

"Sementara yang kita lakukan evaluasi PPKM. Kemarin baru keluar juga tuh, evaluasi PPKM, kebijakannya masih belum dicabut. Tetap percepatan vaksinasi dan vaksinasi booster masih menjadi syarat perjalanan," ujar Nadia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Naik, Epidemiolog Dorong Status Level 1 PPKM Jabodetabek Dievaluasi

"Dan yang ketiga, surveilans genomik tetap kita tingkatkan, walaupun sekarang cenderung turun," katanya lagi.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 pada Rabu (7/12/2022), pukul 12.00 WIB, bertambah sebesar 3.351 kasus dalam sehari sehingga totalnya menjadi 6.689.532 kasus.

DKI Jakarta menempati posisi dengan penambahan kasus konfirmasi paling banyak, yaitu 1.280 kasus.

Kemudian, Jawa Barat 800 kasus, Banten 320 kasus, Jawa Timur 285 kasus, dan Jawa Tengah 189 kasus.

Baca juga: Muncul Subvarian Baru Omicron BN.1, Virus Corona Apa Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com