Djuyamto berpandangan, setiap pihak yang beperkara baik terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak beperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Djuyamto yang juga Hakim dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J itu berpandangan, para pihak beperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial ataupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).
“Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” tutur Djuyamto.
Irwan mengungkapkan, laporan yang dilayangkan ke KY merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Ketua.
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan kepada Kompas.com, Kamis siang.
Irwan menilai, Hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Sementara itu, penasihat hukum Kuat Maruf berpandangan Hakim sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian Hakim juga dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/13424071/ketua-majelis-hakim-sidang-brigadir-j-dilaporkan-ke-ky-pn-jaksel-hak-pihak