Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP yang Baru Dinilai Cacat Formil, Tak Penuhi Konsep Partisipasi

Kompas.com - 07/12/2022, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menduga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR RI cacat formil.

Feri menilai, dalam prosedur pembentukan KUHP baru itu, konsep partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak dipenuhi.

“(Konsep partisipasi) yang harus juga dilakukan oleh pemerintah, tentu saja bagi saya ya, ini terang benderang cacat formilnya ya,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2022).

Konsep partisipasi tersebut adalah menjalankan tiga hak publik, antara lain hak untuk mendengarkan, hak untuk diterima pendapatnya, dan hak untuk mendengarkan alasan jika pendapatnya tidak diterima.

Baca juga: KUHP Tak Langsung Berlaku Setelah Diundangkan, Pemerintah Bakal Intensif Sosialisasi 3 Tahun

Menurut Feri, jika pemerintah maupun DPR dalam penyusunan KUHP baru tidak memenuhi hak itu, maka produk hukum mereka diduga cacat formil.

“Ketika hak itu sama sekali tidak pernah dijalankan dalam upaya pembentukan undang-undang (UU) ini jadi memang sudah diduga (cacat formil),” ujar Feri.

Oleh karenanya, kata Feri, cara satu-satunya yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, persoalan komposisi hakim konstitusi saat ini yang kredibilitas dan independensinya diragukan tidak menghalangi publik untuk melakukan upaya uji formil maupun materiil.

“Nah, pilihan apakah harus ke MK itu secara bangunan konstitusional memang tidak ada cara lain untuk membatalkan UU yang dibentuk dengan cara-cara bermasalah,” kata Feri.

“Hanya saja, kalau mau mempermasalahkan cacat formil waktunya tidak banyak, 45 hari dari sejak UU ini diundangkan ya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Menteri PPPA Yakin KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang lewat rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.

Pada 2019 lalu, ribuan orang bahkan turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.

Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan. Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.

Selain itu, terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah, serta larangan penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Hukuman Koruptor dalam KUHP Baru Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com