Feri menilai, dalam prosedur pembentukan KUHP baru itu, konsep partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak dipenuhi.
“(Konsep partisipasi) yang harus juga dilakukan oleh pemerintah, tentu saja bagi saya ya, ini terang benderang cacat formilnya ya,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2022).
Konsep partisipasi tersebut adalah menjalankan tiga hak publik, antara lain hak untuk mendengarkan, hak untuk diterima pendapatnya, dan hak untuk mendengarkan alasan jika pendapatnya tidak diterima.
Menurut Feri, jika pemerintah maupun DPR dalam penyusunan KUHP baru tidak memenuhi hak itu, maka produk hukum mereka diduga cacat formil.
“Ketika hak itu sama sekali tidak pernah dijalankan dalam upaya pembentukan undang-undang (UU) ini jadi memang sudah diduga (cacat formil),” ujar Feri.
Oleh karenanya, kata Feri, cara satu-satunya yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, persoalan komposisi hakim konstitusi saat ini yang kredibilitas dan independensinya diragukan tidak menghalangi publik untuk melakukan upaya uji formil maupun materiil.
“Nah, pilihan apakah harus ke MK itu secara bangunan konstitusional memang tidak ada cara lain untuk membatalkan UU yang dibentuk dengan cara-cara bermasalah,” kata Feri.
“Hanya saja, kalau mau mempermasalahkan cacat formil waktunya tidak banyak, 45 hari dari sejak UU ini diundangkan ya,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RKUHP mendapat kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat.
Pada 2019 lalu, ribuan orang bahkan turun ke jalan untuk menyampaikan protes dan menolak sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP.
Setelah melalui dinamika yang alot, RKUHP akhirnya disahkan. Meski demikian, sebanyak 12 pasal dalam draft terakhir masih menjadi sorotan. Beberapa di antaranya terkait pasal penghinaan simbol negara, presiden, dan lainnya.
Selain itu, terkait perzinahan atau tinggal bersama bagi laki-laki dan perempuan yang belum menikah, serta larangan penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/18054931/kuhp-yang-baru-dinilai-cacat-formil-tak-penuhi-konsep-partisipasi