Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Upaya Pengesahan RKUHP Dipaksakan

Kompas.com - 06/12/2022, 17:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi menjadi undang-undang (UU) dilakukan secara paksa.

Menurut Feri, banyaknya penolakan terhadap RKUHP tersebut wajar karena undang-undang ini dinilai melindungi kepentingan penyelenggara pemerintah dan orang yang berada di sekitarnya.

“Sedari awal memang pemerintah sudah betul betul berupaya memaksakan UU ini disahkan, sifat penundaan kemarin menurut saya hanya basa basi untuk meredam amarah publik,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Anggota PKS Walkout karena Kecewa Tak Dikasih Waktu 3 Menit Saat Pengesahan RKUHP

Feri menuturkan, sebelum RKUHP itu akhirnya disahkan terdapat banyak pasal yang mesti diperbaiki. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satunya adalah pasal yang dinilai mengancam kebebasan berekspresi atau kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Hal ini dinilai bermasalah lantaran bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

“(UUD 1945) yang mestinya jadi alat ukur bagi setiap undang-undang itu,” ujar Feri.

Sebagai informasi, dalam draf terakhir RKUHP disebutkan bahwa penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara terancam hukuman pidana 1,5 tahun.

Adapun pemerintah berarti presiden, wakil presiden, dan para menterinya. Sementara, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri mengingatkan, semestinya UU terkait pidana tidak digunakan untuk melindungi penyelenggara negara. UU tersebut seharusnya digunakan untuk melindungi hak-hak konstitusional publik.

“Harusnya yang dibatasi itu adalah tindakan kebijakan dari penyelenggara negara untuk kemudian bisa melindungi warga negara dari sifat menyimpangnya kekuasaan penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan Besok, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda yang Sudah Ortodoks

Menurut dia, dari konsep tersebut secara substansial pemerintah sudah salah dalam memposisikan KUHP. Sebab, UU tersebut dinilai mengabaikan standar atau nilai dasar UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas itu mengatakan, polemik RKUHP sebetulnya bisa diselesaikan jika pemerintah mau menghapus beberapa pasal yang dinilai bermasalah.

Pemerintah juga tidak perlu khawatir ketika dikritik masyarakat. Sebab, mereka harus menyadari bahwa kekuasaan yang ada memiliki potensi untuk disimpangkan.

“Tanpa pasal-pasal itu KUHP tetap bisa berjalan dan pasal-pasal itu bukanlah pasal pidana yang secara universal perlu diatur,” tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com