Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Cucu Bung Hatta Ikut Gugat Jokowi | Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi

Kompas.com - 02/12/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak termasuk cucu Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengangkatan 88 penjabat kepala daerah yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku sempat dicibir rekannya saat bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Baca juga: Jokowi Digugat, PTUN Diminta Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

1. Cucu Bung Hatta dkk Gugat Jokowi dan Mendagri, Minta Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah Batal

Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian digugat sejumlah warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta per Senin (28/11/2022).

Dalam perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT itu, Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, para penggugat di antaranya Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dalam daftar penggugat.

Para penggugat menilai, tindak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca juga: Cucu Bung Hatta dkk Gugat Jokowi dan Mendagri, Minta Pelantikan 88 Pj Kepala Daerah Batal

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden “melakukan serangkaian tindakan pemerintahan” untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Di sisi lain, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito pada 12 Mei-25 November 2022, yang dianggap berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah. Hal itu karena pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah sebagaimana dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK TADI.

Baca juga: Kenapa Kepala Daerah Korupsi? Karena Ada Proses yang Salah Saat Mereka Mau Maju

2. Ketika Bharada E Bongkar Peran Putri Candrawathi dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J...

Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan peran Putri Candrawathi dalam menyusun skenario pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terungkapnya peran Putri Candrawathi diketahui saat Eliezer diminta menemui Ferdy Sambo di Lantai 3 rumah pribadi yang berada di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.

Ketika menghadap Ferdy Sambo, Richarad Eliezer ditanya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Skenarionya Ibu Dilecehkan Yosua, Kamu Tembak, Yosua yang Mati

Mendengar penjelasan Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, Richard Eliezer mengaku kaget.

Ferdy Sambo kemudian meminta Richard Eliezer mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak menembak yang telah disiapkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com