Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bapennas Sebut UU IKN Akan Direvisi Bukan karena Dianggap Cacat

Kompas.com - 01/12/2022, 14:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) diusulkan pemerintah bukan karena UU itu dianggap cacat.

Suharso mengeklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

"Enggak cacat, enggak. Sebenarnya undang-undang ini pun sudah bisa berjalan, undang-undang ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada undang-undang yang lalu diperintahkan dibuat di PP, perpres," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Baleg Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN ke DPR

Suharso pun membeberkan sejumlah ketentuan dalam UU IKN yang bakal diubah lewat revisi yang diajukan pemerintah.

Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN), antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN.

Suharso juga mengakui ada permintaan dari investor yang ingin mendapatkan kepastian untuk membeli lahan di sana, buka hanya mendapatkan hak guna selama 90 atau 180 tahun.

Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.

Baca juga: Nasdem Kini Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas

"Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," kata Suharso.

Ia mengklaim, revisi UU IKN diajukan dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan masyarakat sipl, meski ia membantah bila proses pembentukan UU ini dianggap tak mendengarkan usul masyarakat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membantah aggapan UU IKN dibentuk secara tergesa-gesa sehingga UU ini diajukan untuk direvisi ketika belum berumur satu tahun.

"Undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso.

Baca juga: Revisi UU IKN, Menkeu Singgung soal Kewenangan dan Pembiayaan

Sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang.

Usul revisi UU IKN ini dipertanyakan karena UU ini baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya umur UU itu belum genap satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com