Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg Tunggu Pemerintah Serahkan Rancangan Revisi UU IKN ke DPR

Kompas.com - 30/11/2022, 15:02 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAA.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengaku belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).

Ia mengungkapkan pembahasan belum dilakukan karena RUU IKN tersebut paling cepat dibahas tahun depan karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

“Kapan dibahasnya, tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu Surpres-nya ke DPR,” ujar Guspardi pada wartawan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Nasdem Kini Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas

Nantinya setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh pimpinan DPR, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Baleg DPR.

Namun ia belum dapat memastikan apakah revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 itu bakal melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg DPR.

“Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya itu ke Pansus? Itu tergantung Bamus,” ungkapnya.

Baca juga: Revisi UU IKN, Menkeu Singgung soal Kewenangan dan Pembiayaan

Ia lantas meminta publik tak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN.

Sebab hingga kini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.

“Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur,” imbuhnya.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Baca juga: Soal Revisi UU IKN, Begini Tanggapan Kepala Otorita

Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Mayoritas fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com