JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyak hal yang masih dipelajari soal revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Beberapa di antaranya adalah soal kewenangan dan pembiayaan.
"Banyak hal yang masih dipelajari secara detail ya. Terutama mengenai kewenangan dan nanti pembiayaan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Soal Revisi UU IKN, Begini Tanggapan Kepala Otorita
Selain itu, menurutnya, soal insentif juga masih harus dipelajari. Dengan demikian, Sri Mulyani menyebutkan, poin revisi UU IKN masih akan disampaikan kemudian.
"Nanti karena belum ada tadi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca juga: Alasan Demokrat Tolak Revisi UU IKN: Pemerintah Buru-buru, Tak Profesional
Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.
Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan Otorita IKN.
Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.
“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.