Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Demokrat Tolak Revisi UU IKN: Pemerintah Buru-buru, Tak Profesional

Kompas.com - 25/11/2022, 14:46 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Partai Demokrat Achmad menjelaskan alasan fraksinya menolak permintaan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, pemerintah menunjukan kinerja yang buruk karena UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN belum genap satu tahun disahkan.

“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan undang-undang ini,” ujar Achmad dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Abstain soal Usul Pemerintah Revisi UU IKN, Nasdem: Bukan karena Kita Tak Dukung Pemerintah, tetapi...

Ia mengungkapkan undang-undang dibuat untuk mengatur hajat hidup masyarakat Indonesia.

Semestinya sejak awal, pemerintah sebagai pengusul UU IKN telah memasukkan semua materi yang diperlukan.

Bukan mengajukan revisi bahkan sebelum ketentuan UU IKN dilaksanakan sepenuhnya.

“Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius, dan matang. Bukan terburu-buru, bahkan belum sempat dijalankan, sudah mengajukan revisi,” tuturnya.

Ia mengatakan Baleg DPR sudah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 September 2012.

Baca juga: Urgensi Revisi UU IKN Dipertanyakan

Kala itu pemerintah telah menyepakati berbagai rancangan undang-undanga (RUU) yang menjadi prioritas tahun depan.

Maka ia mempertanyakan kenapa sikap pemerintah berubah dan terkesan memaksakan revisi UU IKN mesti segera dibahas.

“Mengapa tidak (dimasukkan di Prolegnas) 2024? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama bukan mau-maunya aja,” tandasnya.

Baca juga: Pemerintah-DPR Dinilai Egois soal Revisi UU IKN

Diketahui Baleg DPR RI menyetujui permintaan pemerintah untuk memasukkan revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Sebab dalam pengambilan suara, enam fraksi menyetujui permintaan tersebut.

Keenamnya adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Demokrat menolak, serta Partai Nasdem bersikap abstain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com