Sebab, isu tersebut menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto.
Isu itu berawal dari video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang mengaku pernah menyetorkan uang Rp 6 miliar rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Ismail Bolong soal Pengakuan Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Dalam videonya, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Akan tetapi, belakangan Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim.
Ismail juga mengaku ada perwira tinggi Polri, yakni Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang menekannya untuk membuat video awal terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Secara terpisah, kuasa hukum Hendra, Henry Yosodingingrat membantah pernyataan Ismail Bolong yang mengaku telah ditekan oleh kliennya.
Henry mengaku tidak mengetahui soal dugaan suap terkait setoran uang tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim.
“Ismail Bolong berbohong, itu satu keterangan dia itu cerita seperti orang mabuk. Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat memaksa untuk membuat seperti itu,” ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 10 November 2022.
Nyanyian Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
Tak selesai dengan video klarifikasi yang dibuat Ismail Bolong, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo pun membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim.
Sambo membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).