Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RKUHP Terbaru Akomodasi soal Rekayasa Kasus, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun

Kompas.com - 24/11/2022, 21:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengadopsi usulan DPR agar rekayasa kasus diakomodasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu pertama kali terungkap setelah sejumlah anggota Komisi III DPR mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat rapat di DPR, Kamis (24/11/2022).

"Kami menghargai betul pemerintah bisa masukkan ini (rekayasa kasus), karena ini juga suara masyarakat,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama pemerintah, Kamis.

Senada dengan Hinca, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham.

Baca juga: Perketat Definisi Makar di RKUHP, Wamenkumham: Niat Lakukan Serangan yang Telah Diwujudkan...

Pasalnya, Kemenkumham dinilai telah mereformulasi pasal 278 dengan mengakomodasi rekayasa kasus.

"Pasal rekayasa kasus diakomodasi, kami ucapkan terima kasih,” kata Taufik Basari.

Pemerintah mengakomodasi rekayasa kasus lewat mereformulasi Pasal 278-280 di draf RKUHP tertanggal 24 November 2022.

Dalam pasal 278 draf RKUHP berisi 3 ayat yang mengatur hukuman pidana bagi setiap orang yang menyesatkan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca juga: Soal Usulan Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Wamenkumham: Tak Bisa Menutup Mata, Itu Banyak Terjadi

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus dimasukan dalam RKUHP.

Ia meminta ada beberapa pasal yang ditambahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” kata Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, pada 9 November 2022.

Menurut Arsul, rekayasa kasus kerap terjadi pada tindak pidana narkotika.

Baca juga: Minta Frasa Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dibatasi, Johan Budi: Agar Tak Ditafsirkan Semaunya Pemerintah

Bahkan, menurutnya, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.

“Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ujar Arsul.

Arsul mengklaim pasal tindak pidana rekayasa kasus dapat memberikan jaminan pada publik bahwa aparat penegak hukum yang melakukan rekayasa bisa dipidana.

“Untuk itu (pelaku) yang melakukan apakah dia penegak hukum atau bukan ke depan harus diancam pidana,” kata Arsul Sani.

Baca juga: PPP Minta RKUHP Dilengkapi Tindak Pidana Rekayasa Kasus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com