Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Tindak Pidana Rekayasa Kasus, Wamenkumham: Tak Bisa Menutup Mata, Itu Banyak Terjadi

Kompas.com - 12/11/2022, 10:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengakui bahwa tindak pidana rekayasa kasus sering kali terjadi dalam hukum di Indonesia.

Hal ini pula, lanjutnya, yang membuat anggota Komisi III DPR RI mengusulkan adanya tindak pidana rekayasa kasus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Usulan tersebut muncul ketika pemerintah memberikan draf RKUHP terbaru kepada DPR pada 9 November 2022.

"Mereka minta ada pasal khusus karena ya memang kita tidak bisa menutup mata bahwa sebetulnya banyak terjadi di kalangan kita. Ada kasus-kasus yang direkayasa yang istilahnya adalah kriminalisasi," kata Eddy saat hadir dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik

Eddy menyebut, rumusan pasal soal rekayasa kasus, termasuk rekayasa bukti, diusulkan masuk dalam satu bab khusus. Pun dapat masuk dalam bab soal perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Adapun beberapa fraksi yang mengusulkan tindak pidana rekayasa kasus disuarakan oleh PPP, Nasdem, Golkar, hingga Demokrat.

"Jadi sebagian fraksi di DPR, sebagian besar mereka meminta merumuskan suatu ketentuan baru, itu disuarakan. Mereka minta dimasukkan suatu rumusan pasal tentang rekayasa kasus termasuk juga adalah rekayasa bukti," ucap dia.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, keberhasilan sistem peradilan tindak pidana bukan terletak pada berapa kasus yang berhasil diungkap dalam satu waktu.

Keberhasilan justru terletak pada sejauh mana tindak pidana/kejahatan dapat ditekan maupun diprevensi atau dicegah agar tidak terjadi lagi.

"Mengenai berapa kasus yang bisa diungkap, itu yang melakukan survei tidak belajar utuh mengenai peradilan sistem pidana. Jadi sebetulnya keberhasilan sistem peradilan pidana dalam konteks hukum pidana modern lebih berorientasi untuk pidana kejahatan, bukan pengungkapan kasus," jelas Eddy.

Baca juga: Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan

Sebagai informasi, salah satu anggota Komisi III DPR yang mengusulkan dimasukkannya tindak pidana rekayasa kasus dalam RKUHP adalah Arsul Sani.

Anggota dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta beberapa pasal ditambahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana rekayasa kasus.

“Mungkin ada satu dua pasal tindak pidana baru karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat. Apa yang disebut sebagai tindak pidana untuk rekayasa khusus,” papar Arsul dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: PPP Minta RKUHP Dilengkapi Tindak Pidana Rekayasa Kasus

Menurut dia, rekayasa kasus kerap terjadi pada tindak pidana narkotika. Bahkan, para pelaku tak jarang dari aparat penegak hukum sendiri.

“Sederhananya kira-kira suka ada keluhan tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi narkotikanya ditaruh di mobil, dilempar, atau di mana gitu,” ucapnya.

Diketahui, Kemenkumham telah memberikan draf RKUHP terbaru, versi revisi 9 November 2022. Terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan draf yang diberikan pada Komisi III DPR tanggal 6 Juli 2022.

Salah satunya pengurangan jumlah pasal dari 632 pasal menjadi 627 pasal. Ada 5 pasal yang dihapus dalam RKUHP, yaitu soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com