Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 24/11/2022, 20:04 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih menduga kliennya adalah korban tebang pilih yang dilakukan institusi kepolisian dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Malah saya lihat jangan ini adalah pilih petik atau tebang pilih," ujar Junaedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Junaedi menilai tuduhan terhadap kliennya yang disebut sebagai salah satu aktor obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J sangat bermasalah.

Masalah itu terlihat secara formil mulai dari dakwaan hingga barang bukti yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Itu dari awal eksepsi kita bilang (sampaikan), bahwa secara formil ini bermasalah kasus ini," ujar Junaedi.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Ia mencontohkan ada barang bukti yang tidak sinkron disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan dan yang tertulis dalam BAP.

Dalam surat dakwaan disebut G-lens, tetapi dalam barang bukti sita disebut hybrid.

"Yang benar yang mana? Dasarnya apa itu G-lens ada masuk di surat dakwaan, kalau enggak ada berita acara sita," kata Junaedi.

Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari kualifikasi pelapor, dalam hal ini Anggota Dittipidsiber Mabes Polri Kompol Aditya Cahya.

Baca juga: Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus Obstruction of Justice Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

Junaedi sempat menanyakan di dalam persidangan apakah pelapor sudah mendapatkan perintah untuk membuat laporan atas tuduhan kejahatan yang dilakukan Baiquni Wibowo.

"Sprindik (Surat perintah penyidikan) tertulis awalnya dia bilang, 'jadi sprin-nya apa?' (dijawab saksi Aditya) 'lisan'. (kembali ditanya) 'boleh sprint (berbentuk) lisan?' Tetapi, sidang disebut perintah harus tertulis," ujar Junaedi.

Junaedi juga menyebut, saksi pelapor sempat mengatakan ada surat perintah penyelidikan (sprinlidik) juga secara lisan.

"Tetapi enggak ada tuh perintah (ke saksi) untuk melakukan laporan," katanya.

Dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Junaedi yakin kliennya adalah korban tebang pilih yang dilakukan institusi kepolisian dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Baiquni Gandakan dan Hapus CCTV Atas Perintah Sambo

Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com