Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Pemberhentian Hakim di Luar UU MK Inkonstitusional, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 24/11/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemberhentian hakim konstitusi yang belum habis masa jabatannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 23.

Pemberhentian hakim konstitusi yang tidak mengacu pada aturan UU MK dapat dinyatakan inkonstitusional.

"Tindakan yang dilakukan di luar ketentuan norma Pasal 23 UU MK adalah tidak sejalan dengan UUD 1945," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan uji materi UU MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Gugat UU MK, Pemohon Ingin Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR Dibatalkan

Lantas, merujuk UU MK, bagaimana aturan pemberhentian hakim konstitusi?

Aturan pemberhentian hakim

Menurut MK, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena beberapa alasan.

Pertama, jika hakim tersebut mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan ke ketua MK.

Kedua, apabila hakim sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR

Ketiga, hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan yang termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK. Adapun alasan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yakni apabila hakim:

  1. Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Melakukan perbuatan tercela;
  3. Tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 kali berturut-turut tanpa alasan sah;
  4. Melanggar sumpah atau janji jabatan;
  5. Dengan sengaja menghambat MK memberi putusan;
  6. Melanggar larangan rangkap jabatan;
  7. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
  8. Melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

MK menyatakan, pemberhentian seorang hakim konstitusi harus didahului dengan surat permintaan ketua MK ke presiden.

"Seandainya terjadi alasan pemberhentian dalam masa jabatan tersebut, pemberhentian oleh presiden baru dilakukan setelah adanya surat permintaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar hakim Saldi Isra.

Mahkamah menilai, aturan ini perlu ditegaskan. Sebab, penggantian hakim konstitusi oleh lembaga pengusul baru ditindaklanjuti setelah ada keputusan presiden tentang pemberhentian hakim konstitusi.

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan

Adapun aturan soal mekanisme pemberhentian hakim MK sebelum habis masa jabatan dimaksudkan untuk menjaga independensi sekaligus kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Proses pemberhentian hakim MK yang tak sesuai dengan ketentuan tersebut dinilai dapat merusak independensi kekuasaan kehakiman.

"Tindakan di luar ketentuan tersebut juga merusak independensi atau kemandirian kekuasaan kehakiman sebagai benteng utama negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata Saldi lagi.

Uji materi ditolak

Terkait uji materi UU MK yang dimohonkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com