Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Kritik Tak Halangi Pergantian Hakim Konstitusi...

Kompas.com - 24/11/2022, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, beragam kritik yang disuarakan berbagai pihak rupanya tak mempan membatalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah.

Rabu (23/11/2022) kemarin, Guntur mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah.

"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar dia.

Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah

Pengucapan sumpah ini agaknya menjadi akhir dari pro dan kontra yang muncul setelah DPR memutuskan pergantian hakim konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, keluarnya keputusan presiden (keppres) mengenai pengankatan Aswanto sudah sesuai mekanisme karena presiden harus menindaklanjuti keputusan presiden.

"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR," kata Mahfud.

"Dalam waktu tertentu, dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," ujar Mahfud melanjutkan.

Baca juga: Hakim Baru MK Dilantik meski Dikritik, Mahfud: Presiden Harus Tindak Lanjuti Surat DPR

Diwawancarai secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang ditetapkan oleh DPR.

"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno.

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang MK, Presiden juga wajib menindaklanjuti keputusan DPR mengenai hakim konstitusi ke dalam keppres.

Pratikno mengatakan, keppres pengangkatan Guntur sudah diteken beberapa waktu lalu, tetapi Guntur baru mengucapkan sumpahnya pada kemarin karena kesibukan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengeklaim MK bakal tetap bertugas secara independen dalam memproses perkara yang ditangani lembaga tersebut.

Baca juga: Diliputi Kontroversi Saat Terpilih Jadi Hakim MK, Guntur Hamzah: Mohon Doanya

Hal ini disampaikan merespons kekhawatiran banyak pihak bahwa MK tak indepdenden akibat pergantian hakim MK yang dilakukan sepihak oleh DPR.

"Ketika hakim memegang sebuah putusan, apapun komentar, apapun tekanan, katakan lah begitu, hakim tidak boleh terpengaruh, dan itulah yang dilaksanakan oleh para hakim MK selama ini," kata Anwar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com