JAKARTA, KOMPAS.com- Aswanto benar-benar dicopot dari jabatannya sebagai satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisinya digantikan oleh Guntur Hamzah yang semula merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK.
Pencopotan Aswanto itu sebelumnya banjir kritik karena sangat mendadak dan berbau politik. Sejumlah kalangan sempat menentang keputusan DPR RI ini.
Namun, pada akhirnya Presiden Joko Widodo menyetujui pemberhentian Aswanto dan melantik Hakim MK yang baru.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Pengganti Aswanto
Berikut jejak kontroversi pencopotan Aswanto sejak awal diputuskan DPR dan kini direalisasikan Jokowi.
Pencopotan Aswanto dari kursi Hakim MK bermula dari keputusan DPR pada akhir September 2022. Dalam rapat paripurna yang digelar 29 September 2022, DPR tiba-tiba saja mengesahkan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Pengesahan ini cukup mengejutkan lantaran tidak masuk dalam agenda rapat.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat ketika itu, diikuti ketukan palu Dasco.
Dasco mengatakan, keputusan DPR menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto diambil saat rapat internal Komisi III sehari sebelumnya atau 28 September 2022.
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
Alasan DPR mencopot Aswanto tak kalah mengagetkan. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terang-terangan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan politik
"Ini adalah keputusan politik," kata Bambang Pacul, begitu sapaan akrabnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Pacul mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan karena kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR. Padahal, Aswanto merupakan hakim konstitusi yang dulunya terpilih dari usulan anggota legislatif.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujarnya.
Aswanto pun dinilai tidak punya komitmen dengan DPR. Sehingga, legislator akhirnya memutuskan untuk menggantinya dengan sosok lain.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," kata Pacul.
Baca juga: Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto