Presiden Jokowi pun sempat angkat bicara terkait ini. Namun, saat itu dia tak menjawab gamblang.
Jokowi hanya mengatakan, semua pihak harus menaati aturan, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan di bawahnya.
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang. Sudah, pegangannya itu saja," kata Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Meski sempat ditentang banyak pihak, Jokowi tak menggubris. Presiden pada akhirnya menerbitkan keputusan presiden soal pemberhentian Aswanto.
Kepala negara juga mengangkat Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang baru dan melantiknya pada Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Meski Banjir Kritik, Jokowi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
Perihal ini dituangkan dalam Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah saat mengucap sumpah di hadapan Jokowi di Istana Negara, Rabu.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," tambahnya.
Dengan pelantikan ini, maka, karier Aswanto di MK resmi terhenti. Guntur Hamzah pun kini duduk sebagai satu dari sembilan Hakim Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.