Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pembangunan Rumah Rusak di Cianjur Wajib Pakai Standar Anti-gempa

Kompas.com - 22/11/2022, 15:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pembangunan rumah-rumah yang rusak akibat gempa bumi di Cianjur harus menggunakan standar bangunan antigempa yang sudah ditegaskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab, kata Presiden, gempa yang terjadi pada Senin (21/11/2022) kemarin merupakan jenis gempa dengan siklus 20 tahunan.

"Yang paling penting adalah pembangunan rumah-rumah terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR," ujar Jokowi saat menyampaikan keterangan pers setelah meninjau lokasi terdampak gempa di Cugenang, Cianjur pada Selasa (22/11/2022) siang sebagaimana dipantau dari siaran langsung Kompas TV.

"Karena tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga pembangunan rumahnya kita arahkan untuk yang rumah antigempa," kata dia.

Baca juga: Jokowi Sebut Gempa Cianjur Terjadi 20 Tahunan

Kepala Negara menyampaikan, pemerintah akan memberi bantauan untuk memperbaiki rumah-rumah yang rusak berat, rusak ringan, maupun rusak sedang akibat gempa Cianjur.

Untuk pemilik rumah rusak berat, akan diberikan bantuan Rp 50 juta.

Lalu, warga yang rumahnya rusak sedang diberikan bantuan Rp 25 juta.

"Dan yang ringan diberikan bantuan Rp 10 juta," kata Jokowi.

Dalam kunjungan tersebut, Jokowi mengaku senang karena jalan yang kemarin tertimbun akibat gempa sudah bisa dibuka.

Ia berjanji, pemerintah akan melakukan percepatan penanganan dampak gempa.

"Alhamdulillah, dan ini nanti akan dilanjutkan dengan kecepatan dalam penanganan, terutama yang penyelamatan evakuasi untuk yang masih tertimbun," kata dia.

Baca juga: Gempa Cianjur Terkini: 40 Rumah Rusak di Bogor, 2 Orang Luka-luka

Diberitakan sebelumnya, gempa bumi dengan magnitudo 5,6 terjadi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pukul 13.21 WIB pada Senin.

BMKG mencatat, terjadi 25 gempa susulan pasca-gempa tersebut.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), warga meninggal dunia pasca gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat masih terus bertambah.

Berdasarkan data per Selasa pukul 09.55 WIB siang, 103 orang meninggal dunia dalam bencana ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com