Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, Kontras: Melukai Rasa Keadilan

Kompas.com - 21/11/2022, 21:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti ringannya tuntutan jaksa terhadap 4 terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Keempat terdakwa itu adalah Dewa Perangin-angin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Herman Sitepu, dan Iskandar Sembiring yang didakwa tiga tahun penjara dengan pasal penganiayaan hingga tewas alih-alih Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tuntutan ringan terhadap terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan publik," ujar Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Peristiwa ini seharusnya diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," katanya lagi.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Kontras mencurigai bahwa disetujuinya restitusi (ganti rugi terhadap korban) oleh majelis hakim menjadi alasan di balik ringannya tuntutan jaksa atas para terdakwa.

Rahmat mengatakan, semestinya seberapa besar apapun restitusi itu tidak berkorelasi dengan besarnya tuntutan. Pasalnya, restitusi adalah hak korban yang harus diberikan oleh pelaku yang tak ada urusannya dengan masa hukuman.

"Majelis hakim telah menerima uang pengganti kerugian pada 2 November. Terdakwa telah dimohonkan pertanggungjawaban restitusi oleh LPSK melalui JPU (jaksa penuntut umum)," kata Rahmat.

"Penasihat hukum telah menyerahkan uang sebesar Rp 530 juta dengan skema pembagian Rp 265 juta untuk korban atas nama Sarianto Ginting," ujarnya lagi.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Rahmat cs juga menyoroti dikenakannya pasal penganiayaan hingga tewas terhadap empat terdakwa ini, alih-alih pasal TPPO.

Secara khusus, sorotan diarahkan kepada Dewa Perangin Angin yang dianggap terlibat dalam eksploitasi para korban kerangkeng manusia ini.

Menurutnya, Dewa merupakan pemilik kebun sawit tempat di mana korban kerangkeng bekerja tanpa diupah. Oleh karena itu, seharunya dijerat dengan pasal TPPO.

"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujar Rahmat.

"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor-aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal-pasal yang kita anggap penting," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com