PERUSAHAAN yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib memperhatikan ketentuan baru yang termuat dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengatur secara khusus jika hal itu terjadi.
Keteledoran atas hal ini dapat dianggap melanggar pelindungan data pribadi. Oleh karena itu berikut dikemukakan ketentuan terkait hal dimaksud.
Pertama, bahwa semua Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi [pasal 48 ayat (1) UU PDP].
Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan tidak boleh diabaikan. Pemberitahuan tentu dapat dilakukan melalui sarana elektronik atau lainnya.
Kedua, pemberitahuan pengalihan Data Pribadi tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum [pasal 48 ayat (2)].
Hal ini berarti bahwa subjek data pribadi harus sudah menerima pemberitahuan sebelum peristiwa hukum itu terjadi.
Ada kemungkinan subjek data pribadi menggunakan haknya, misalnya meminta penghentian pemrosesan data pribadinya dengan menarik kembali persetujuan yang telah dibuatnya.
Ketiga, jika Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuannya, maka harus dipenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU PDP, yang menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi, dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
Penghentian pemrosesan Data Pribadi tersebut dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
Keempat, selanjutnya pada pasal 48 ayat (3) diatur, jika Badan Hukum Pengendali Data bubar. UU PDP menyatakan, dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran, atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah ditegaskan kembali pada pasal 48 ayat (4) yang menyatakan bahwa terkait penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi tersebut harus diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi.
Kelima, pada pasal 48 ayat (5) selanjutnya terdapat kaidah penunjuk dan perintah dibuatnya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Amanat pasal 48 ayat (5) adalah salah satu amanat dibuatnya peraturan pelaksana. UU PDP setidaknya menyebut 10 hal terkait yang harus dibuat peraturan pemerintahnya.
UU PDP menegaskan bahwa peraturan pelaksana (Implementing legislation) dari UU ini dibuat dalam bentuk peratutan pemerintah (PP), kemudian ada perintah pembuatan peraturan presiden (Perpres) terkait kelembagaan.
Selain itu juga mendelegasikan dibuatnya kebijakan strategis, sebagai panduan yang akan dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).