Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Ketentuan Data Pribadi Pelanggan jika Korporasi Bubar, Merger, atau Diakuisisi

Kompas.com - 20/11/2022, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERUSAHAAN yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib memperhatikan ketentuan baru yang termuat dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengatur secara khusus jika hal itu terjadi.

Keteledoran atas hal ini dapat dianggap melanggar pelindungan data pribadi. Oleh karena itu berikut dikemukakan ketentuan terkait hal dimaksud.

Pertama, bahwa semua Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi [pasal 48 ayat (1) UU PDP].

Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan tidak boleh diabaikan. Pemberitahuan tentu dapat dilakukan melalui sarana elektronik atau lainnya.

Kedua, pemberitahuan pengalihan Data Pribadi tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum [pasal 48 ayat (2)].

Hal ini berarti bahwa subjek data pribadi harus sudah menerima pemberitahuan sebelum peristiwa hukum itu terjadi.

Ada kemungkinan subjek data pribadi menggunakan haknya, misalnya meminta penghentian pemrosesan data pribadinya dengan menarik kembali persetujuan yang telah dibuatnya.

Ketiga, jika Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuannya, maka harus dipenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU PDP, yang menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi, dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.

Penghentian pemrosesan Data Pribadi tersebut dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.

Keempat, selanjutnya pada pasal 48 ayat (3) diatur, jika Badan Hukum Pengendali Data bubar. UU PDP menyatakan, dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran, atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah ditegaskan kembali pada pasal 48 ayat (4) yang menyatakan bahwa terkait penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi tersebut harus diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi.

Kelima, pada pasal 48 ayat (5) selanjutnya terdapat kaidah penunjuk dan perintah dibuatnya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Amanat pasal 48 ayat (5) adalah salah satu amanat dibuatnya peraturan pelaksana. UU PDP setidaknya menyebut 10 hal terkait yang harus dibuat peraturan pemerintahnya.

Peraturan Implementasi

UU PDP menegaskan bahwa peraturan pelaksana (Implementing legislation) dari UU ini dibuat dalam bentuk peratutan pemerintah (PP), kemudian ada perintah pembuatan peraturan presiden (Perpres) terkait kelembagaan.

Selain itu juga mendelegasikan dibuatnya kebijakan strategis, sebagai panduan yang akan dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com