Salin Artikel

Ketentuan Data Pribadi Pelanggan jika Korporasi Bubar, Merger, atau Diakuisisi

Keteledoran atas hal ini dapat dianggap melanggar pelindungan data pribadi. Oleh karena itu berikut dikemukakan ketentuan terkait hal dimaksud.

Pertama, bahwa semua Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi [pasal 48 ayat (1) UU PDP].

Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan tidak boleh diabaikan. Pemberitahuan tentu dapat dilakukan melalui sarana elektronik atau lainnya.

Kedua, pemberitahuan pengalihan Data Pribadi tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum [pasal 48 ayat (2)].

Hal ini berarti bahwa subjek data pribadi harus sudah menerima pemberitahuan sebelum peristiwa hukum itu terjadi.

Ada kemungkinan subjek data pribadi menggunakan haknya, misalnya meminta penghentian pemrosesan data pribadinya dengan menarik kembali persetujuan yang telah dibuatnya.

Ketiga, jika Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuannya, maka harus dipenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU PDP, yang menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi, dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.

Penghentian pemrosesan Data Pribadi tersebut dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.

Keempat, selanjutnya pada pasal 48 ayat (3) diatur, jika Badan Hukum Pengendali Data bubar. UU PDP menyatakan, dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran, atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah ditegaskan kembali pada pasal 48 ayat (4) yang menyatakan bahwa terkait penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi tersebut harus diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi.

Kelima, pada pasal 48 ayat (5) selanjutnya terdapat kaidah penunjuk dan perintah dibuatnya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Amanat pasal 48 ayat (5) adalah salah satu amanat dibuatnya peraturan pelaksana. UU PDP setidaknya menyebut 10 hal terkait yang harus dibuat peraturan pemerintahnya.

Peraturan Implementasi

UU PDP menegaskan bahwa peraturan pelaksana (Implementing legislation) dari UU ini dibuat dalam bentuk peratutan pemerintah (PP), kemudian ada perintah pembuatan peraturan presiden (Perpres) terkait kelembagaan.

Selain itu juga mendelegasikan dibuatnya kebijakan strategis, sebagai panduan yang akan dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).

Pentingnya Peraturan LPPDP adalah sebagai pedoman teknis atas Pasal 59 UU PDP yang tidak termuat sebagai materi muatan PP.

Berdasarkan pasal 59 ini, LPPDP diberi wewenang melaksanakan, perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi, yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi.

LPPDP juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi dan melaksanakan penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Hal-hal ini tentunya harus dituangkan dalam peraturan LPPDP sebagai ketentuan teknis pelengkap dari PP. Peraturan LPPDP yang bersifat regeling penting sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Mengingat UU PDP adalah UU yang berlaku sejak tanggal diundangkan, maka mitigasi keterlambatan waktu pembuatan peraturan pelaksanaan ini menjadi sangat penting. Termasuk penyusunan Perpres terkait kelembagaan LPPDP.

Peraturan implementatif ini menjadi landasan kejelasan atas UU PDP agar tidak ada multitafsir di lapangan.

Saat ini UU PDP sudah berlaku lebih dari dua bulan. Oleh karena itu, pekerjaan rumah yang harus segera tuntas adalah selesainya PP dan Perpres, sedangkan ketentuan teknis akan menjadi kewajiban LPPDP yang terbentuk nanti.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/20/09153451/ketentuan-data-pribadi-pelanggan-jika-korporasi-bubar-merger-atau-diakuisisi

Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke