Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Ada 2.000 Kasus Diselesaikan dengan "Restorative Justice"

Kompas.com - 19/11/2022, 18:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ribuan perkara di Indonesia yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Sudah sekitar 2.000 an kasus (restorative justice),” ujar Burhanuddin ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022).

Dalam pandangannya, banyak kasus yang diselesaikan melalui restorative justice tidak lantas menunjukan banyaknya perkara remeh di masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM Akan Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Belum Diproses

Namun, upaya penyelesaian perkara di luar jalur persidangan itu dilakukan untuk menangani kasus-kasus ketimpangan yang melibatkan terlapor dan pelapornya.

“Saya melihat ada ketimpangan khusus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk penjara, ini masuk penjara,” kata Burhanuddin.

Ia juga tak menghitung berapa biaya operasional pengungkapan perkara yang berhasil dihemat ketika menggunakan mekanisme restorative justice.

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung tidak menerapkan keadilan restoratif untuk mengurangi biaya operasional, maupun jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Wacana Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Anggota DPR: Bisa Kembalikan Uang Tidak?

“Tapi kita jawab ke masyarakat dulu, bahwa hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Diketahui, restorative justice mulai diterapkan pasca diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

Pada Agustus lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa restorative justice juga bakal diterapkan pada tindak pidana narkotika.

Pedomannya bakal diatur melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga: Jaksa Agung Prediksi Kasus Ferdy Sambo Tuntas Akhir Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com