Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Membangun Mekanisme Transfer Data Pribadi Lintas Batas ASEAN

Kompas.com - 18/11/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGUNDANGAN Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022 (UU 27/2022) merupakan satu tonggak yang dipancangkan untuk membangun sistem baru pelindungan data pribadi Indonesia.

UU 27/2022 mengatur transfer data pribadi dari dan ke dalam teritori Indonesia. Pengundangan tersebut merupakan bagian langkah maju wilayah Asia Tenggara dalam membangun mekanisme transfer data pribadi lintas batas yang kompatibel dalam wilayahnya dan antara ASEAN dengan wilayah lain.

Indonesia masih harus mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan UU 27/2022 ke dalam peraturan pemerintah. Paradigma membangun sistem yang kompatibel dengan instrumen regional perlu digunakan dalam menyusun peraturan tersebut.

Permasalahan transfer data pribadi lintas batas

Hak dan kepentingan hukum seorang warga negara yang terkandung dalam data pribadinya ikut mengalir ke negara di mana data tersebut dikumpulkan, disimpan, atau diungkapkan.

Semakin banyak data pribadi yang mengalir ke luar wilayah Indonesia, semakin besar kepentingan subjek data pribadi untuk mendapatkan perlindungan.

Semakin besar pula kepentingan dan tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa data pribadi warga negaranya mendapatkan perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari perlindungan yang diberikan hukum Indonesia.

Permasalahannya ialah negara-negara memiliki regulasi dalam mengatur transfer data pribadi. Sistem pelindungan data pribadi negara yang satu mungkin tidak kompatibel dengan negara lain. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan aliran bebas data pribadi yang asimetris.

Data pribadi dari negara yang belum memiliki legislasi yang jelas dapat mengalir deras menuju negara yang memiliki sistem perlindungan data pribadi yang komprehensif.

Asimetris ini menguat ketika negara pertama memiliki ketergantungan terhadap berbagai layanan digital yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan dari negara kedua.

Permasalahan transfer lintas batas negara perlu diselesaikan melalui kerja sama secara bilateral, multilateral atau regional, dan internasional.

Belum ada konvensi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa yang mengatur perlindungan data pribadi. Mengharapkan adanya konvensi tersebut dalam waktu dekat tidak realistis.

Sebaliknya, instrumen-instrumen regional berkembang lebih dinamis. Pendekatan regional dapat memberikan manfaat lebih signifikan dan jangkauan lebih luas dibandingkan dengan pendekatan bilateral.

Wilayah Eropa, Asia Pasifik dan Asia Tenggara memiliki instrumen perlindungan data pribadi untuk membangun sistem yang kompatibel di wilayahnya. Otoritas dan negara-negara dari wilayah tersebut berusaha memperkenalkan dan mempromosikan instrumennya agar dapat diadopsi atau diikuti.

Wilayah Eropa memiliki dua instrumen. Pertama, Uni Eropa menetapkan the General Data Protection Rule (GDPR) pada tahun 2016 untuk menggantikan Data Protection Directive 1995.

GDPR dianggap sebagai instrumen regional yang paling ketat di dunia. Transfer data pribadi ke luar teritori Uni Eropa dimungkinkan berdasarkan mekanisme yang telah diatur secara limitatif.

Salah satu mekanisme transfer tersebut ialah Standard Contractual Clauses (SCC). European Commission harus menyetujui klausul-klausul dalam SCC sebelum dapat diberlakukan.

Setelah disetujui, pengendali atau prosesor data pribadi tidak dapat mengubah atau memodifikasi klausul SCC.

Kedua, Council of Europe menetapkan Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of Personal Data pada tahun 1981 (Convention 108).

Semua negara Uni Eropa menjadi negara pihak konvensi ini. Pada tahun 2018, Convention 108 dimodernisasi dengan memasukkan konsep pengaturan yang sejalan dengan penerapan GDPR (Convention 108+).

Transfer data pribadi ke negara nonanggota Convention 108+ hanya dapat dilakukan dalam hal tingkat perlindungan berdasarkan konvensi tersebut terpenuhi.

Meskipun demikian, Convention 108+ memberikan beberapa pengecualian transfer lintas batas. Pengecualian ini penting mengingat konvensi tersebut didesain agar dapat diaksesi oleh negara nonanggota Council of Europe.

Negara Uni Eropa yang menjadi anggota Convention 108+ tetap harus tunduk pada mekanisme transfer data pribadi yang di atur dalam GDPR.

Di wilayah Asia Pasifik, APEC mengeluarkan Privacy Framework pada tahun 2005. Kerangka kerja ini disusun berdasarkan pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang diterbitkan tahun 1980.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com