Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Membangun Mekanisme Transfer Data Pribadi Lintas Batas ASEAN

Kompas.com - 18/11/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Cara ASEAN

Terlepas berbagai perbedaan tersebut, ASEAN tetap melihat pentingnya membangun sistem PDP yang kompatibel dalam memfasilitasi transfer lintas batas negara di kawasan Asia Tenggara.

Meskipun ASEAN Framework on PDP tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban hukum nasional dan internasional, ASEAN tetap berusaha membuat instrumen tersebut bertaring.

Dalam Pertemuan Menteri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi ke-19 tahun 2019 di Laos, diusulkan dua mekanisme Cross Border Data Flows (CBDF), yaitu ASEAN Model Contractual Clauses (MCC) dan ASEAN Certification for Cross Border Data Flows.

Pada tahun 2020, ASEAN menetapkan pedoman penerapan MCC yang sifatnya sukarela. Instrumen ini berisi klausul kontrak baku yang dapat digunakan oleh pengendali atau prosesor data pribadi yang akan mengekspor atau mengimpor data pribadi.

Klausul MCC dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan aturan di masing-masing negara ASEAN.

Klausul standar tersebut dapat menjadi pedoman praktis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di negara-negara ASEAN, termasuk di Indonesia. Meskipun terkesan memudahkan para pihak, sifat fleksibel dari MCC dapat menimbulkan keberagaman modifikasi klausul.

Lebih jauh lagi, ASEAN dan Uni Eropa sedang menyesuaikan konsep MCC dan SCC untuk menjembatani perbedaan sistem PDP mereka.

Usaha tersebut dimungkinkan karena ASEAN Framework on PDP dan GDPR memiliki konsep-konsep dasar pengaturan yang sejalan.

Beberapa di antaranya ialah konsep definisi data pribadi, prinsip pemrosesan data pribadi, fungsi lembaga perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab pengendali atau prosesor data pribadi dalam menghadapi kebocoran data pribadi.

Sebagai klausul baku, baik MCC dan SCC dapat digabungkan dengan perjanjian yang lebih besar. Perbedaannya, meskipun para pihak dapat memodifikasi klausul-klausul dalam MCC, klausul-klausul dalam SCC tidak dapat diubah.

Perbedaan lainnya ialah standar GDPR jauh lebih tinggi dan pengaturan dalam instrumen tersebut jauh lebih komprehensif dibandingkan ASEAN Framework on PDP.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, para pihak yang menggunakan MCC akan menggunakan hukum negara ASEAN.

Di lain pihak, interpretasi utama terhadap SCC akan didasarkan pada GDPR. Dengan demikian, keseragaman perlakuan transfer lebih mudah untuk diterapkan.

Langkah Indonesia

UU 27/2022 memberikan waktu dua tahun bagi pengendali dan prosesor data pribadi untuk menyesuaikan aturan internal dan praktik pemrosesan data pribadi mereka dengan sistem yang baru.

Waktu tersebut juga harus digunakan pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut serta membentuk lembaga perlindungan data pribadi.

Eksekutif dan legislatif mengklaim bahwa GDPR merupakan referensi utama dalam penyusunan UU 27/2022. Ada manfaat besar yang bisa Indonesia dapatkan dengan konsisten mengadopsi paradigma dan ketentuan-ketentuan GDPR dalam peraturan pelaksanaan UU 27/2022.

Indonesia tidak hanya sedang membangun mekanisme transfer data pribadi lintas batas negara dengan negara-negara anggota ASEAN, tetapi juga dengan Uni Eropa, Asia Pasifik, dan yurisdiksi lainnya.

Dengan adanya sistem perlindungan data pribadi yang kompatibel dengan instrumen regional, Indonesia sedang membuka peluang besar tumbuhnya ekonomi digital nasional.

Membangun sistem perlindungan data pribadi nasional yang kompatibel dengan instrumen-instrumen regional membutuhkan proses panjang.

Upaya tersebut perlu dimaknai seperti lari maraton, dan bukan lari cepat. Perlu ketekunan dan kesabaran, fokus pada tujuan, konsisten pada rencana, serta keinginan kuat untuk mewujudkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com