Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan

Kompas.com - 16/11/2022, 16:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (PT AF) mendapatkan propilen glikol (PG) yang sudah mengandung bahan kimia berbahaya dari beberapa perusahaan pemasok bahan baku obat.

Namun, polisi menyebutkan perusahaan pemasok bahan baku tersebut masih didalami.

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Adapun kandung berbahaya di propilen glikol dalam bahan baku itu adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar PT Yarindo, PT Universal, dan PT Afi Farma

Kandungan tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Terkait hal ini, Ramadhan menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pemasok bahan baku obat PG yang didistribusikan ke PT Afi Farma.

"Saat ini prosesnya sudah dalam tahap penyidikan, Polri terus melakukan pendalaman terhadap pada supplier penyedia bahan baku obat PG yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG ke PT AF," ujarnya.

 

Dalam penyidikan kasus gagal ginjal akut anak ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca juga: BPOM: PT Yarindo dan PT Afi Farma Punya Rekam Jejak Banyak Pelanggaran

Sementara itu, menurut Ramadhan, penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya.

"(Diperiksa) 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," ucap dia.

 

Diketahui, PT Afi Farma disebut menerima bahan baku obat propilen glikol dari perusahaan pemasok CV Chemical Samudera.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap CV Chemical Samudera menunjukkan adanya upaya mengoplos zat cemaran etilen glikol (EG) dalam pelarut tambahannya.

Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

Cemaran zat etilen glikol (EG) dalam obat sirup diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Tanah Air.

"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022)

Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti di CV CS yang berlokasi di Depok, berupa propylene glycol (PG) dan etilen glikol di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.

Penyidik menduga itu merupakan bahan baku tambahan yang dikirimkan ke PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.

Polisi juga menyebutkan, bahan baku berbahaya dari CV Chemical Samudera itu sempat didistribusikan ke sejumlah perusahaan lain selain PT Afi Farma.

CV Chemical Samudera juga pernah mendistribusikan PG yang tercemar kandungan berbahaya ke PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama.

Selain itu, polisi mendeteksi adanya distribusi bahan baku berbahaya itu ke lima perusahaan farmasi dan makanan lainnya. Hal ini masih didalami penyidik Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com