Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Runtuhnya Keagungan Mahkamah

Kompas.com - 16/11/2022, 05:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENANGKAPAN terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati adalah puncak gunung es dari sengkarut penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Setelah Dimyati, ketua kamar pidana Mahkamah Agung Gazalba Saleh turut ditetapkan tersangka. Rentetan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (“OTT”) dengan penetapan tersangka Gazalba adalah rangkaian peristiwa yang berbeda.

Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Hakim Agung Gazalba Saleh dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Kamis (27/10/2022).
Keduanya, sama-sama memainkan peran sebagai hakim Agung yang menerima suap dalam perkara yang berbeda dengan modus yang sama.

Rentetan peristiwa ini harus dilihat sebagai akumulasi “kebusukan” lembaga peradilan, mulai dari tingkat tertinggi hingga sampai yang paling bawah, diduga telah memainkan praktik jual beli perkara.

Penangan perkara oleh Mahkamah Agung memang berpotensi menjadi celah “main mata” para hakim sebelum memberikan putusan atas suatu perkara.

Sebab dalam penanganan perkara di MA tertutup dari pengawasan publik dan jauh dari pengawasan lembaga lain seperti Komisi Yudisial. Memang ada pengawasan internal MA, namun hanya sekadar pengawasan teknis.

Lebih jauh KPK telah melakukan upaya penggeledehan terhadap ruangan-ruangan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana korupsi.

Seperti penggeledahan terhadap ruangan Sekretaris Jenderal MA. Tentu KPK melakukan penggeledahan karena ada petunjuk mengenai aliran dana suap di MA.

Apa sebenarnya penyebab utama dari korupsi di MA tersebut? Menurut saya, ada tiga persoalan utama yang perlu disoroti, yaitu:

Pertama, proses persidangan yang tertutup menjadi celah bagi hakim untuk “bermain” dalam memutuskan perkara.

Kedua, lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik.

Ketiga, proses rekrutmen hakim yang tidak lagi melihat rekam jejak seseorang, sehingga orang seperti Dimiyati dapat lolos menjadi Hakim MA padahal memiliki cacat yang cukup membahayakan bagi peradilan.

Pengawasan terhadap hakim secara internal dilaksanakan oleh MA agar peradilan dilaksanakan dengan seksama dan sewajarnya dengan perpandangan pada asas peradilan yang sederhana dan berbiaya ringan.

Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Tentang Mahkamah Agung, pengawasan tertinggi penyelenggara peradilan pada semua badan peradilan di bawah dalam menyelenggarkan kekuasaan kehakiman, pengawasan dalam pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan, pengawasan internal perilaku hakim dilakukan oleh Mahkamah.

Lalu siapa yang mengawasi hakim agung? Pengawasan perilaku hakim dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) diberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com