JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani memastikan, pemilihan rektor perguruan tinggi keagamaan (PTK) tetap merujuk pada aturan yang terbit sejak 2015.
Adapun beleid tersebut yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.
Ia menanggapi protes sejumlah pihak mengenai pemilihan rektor UIN yang diduga dipilih langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sejauh ini, Kemenag menilai PMA Nomor 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” kata M Ali Ramdhani dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Pengajar Protes Rektor UIN Jakarta Dipilih Menteri Agama
Menurut pria yang biasa disapa Kang Dhani itu, PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama.
Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif yang dilaksanakan oleh senat PTK.
Hasil proses yang berlangsung di senat kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senatlah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” ujar Dhani.
Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test. Tahap ini dilakukan Komisi Seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.
Saat ini, pemilihan rektor UIN Jakarta sudah masuk di tahap kedua ini. Fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.
"Saat ini sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel)," ujar Dhani.
Baca juga: 17 Guru Besar atau Calon Rektor UIN Jakarta Paparkan Visi Misi
Kemudian, hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan ke Menteri Agama.
Komisi Seleksi, kata dia, beranggotakan 7 orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi.
Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Adapun anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus dan semuanya merupakan guru besar.
“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.