JAKARTA, KOMPAS.com – Korban kasus penipuan bermodus binary option aplikasi Binomo sangat kecewa dengan hasil putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz yang digelar Senin (14/11/2022) kemarin.
Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang, menyayangkan putusan hakim yang seolah mengambil harta dan memfitnah para korban dengan dianggap bermain judi.
“Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu. Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi,” kata Rob saat dihubungi, Selasa (15/11/2022).
Adapun dalam putusaannya, majelis hakim menetapkan bahwa aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kenz dikembalikan ke negara.
Baca juga: Hakim: Indra Kenz Nikmati Uang Trader untuk Foya-foya dan Ajak Orang Malas Kerja Keras
Majelis hakim juga menilai, aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
Hakim juga memutuskan Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Namun, menurut Rob, putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa. Sebab, awalnya jaksa menuntut Indra dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan.
“Vonis hakim terhadap Indra Kenz jauh dibawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda 5 milliar rupiah dan harta dirampas oleh negara,” ujar dia.
Rob menilai perjuangan dari para korban Binomo selama satu tahun terakhir berujung kesia-siaan.
Ia pun mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum di kasus itu.
Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi...
“Di mana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital,” ujarnya.
Menurut dia, banyak korban Binomo yang kini putus asa. Bahkan, kata Rob, ada korban Binomo yang hampir bunuh diri.
Rob menyebut akan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding, serta mempertimbangkan untuk melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Selain itu, ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.
“Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak. Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut,” tutur dia.
Baca juga: Hakim Kasus Indra Kenz: Trading dalam Platform Binomo adalah Judi
Diketahui, hasil persidangan menunjukkan bahwa Indra Kenz bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PN Tangerang pun mengenakan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada tersangka utama kasus ini, yakni Indra Kenz, pada Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis, kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.