Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jadwalkan Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Kamis 17 November

Kompas.com - 15/11/2022, 12:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna.

Rapat paripurna DPR itu diagendakan digelar pada lusa, Kamis (17/11/2022).

"Saya mendapat informasi terakhir, komunikasi dengan pimpinan DPR, Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco), rencananya besok, tanggal 17 (Kamis)," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Wapres Beri 5 Pesan kepada 3 Pj Gubernur DOB Papua

Doli berharap, pimpinan DPR bisa memastikan mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna pada pekan ini. Pasalnya, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berkaitan dengan Perppu UU Pemilu.

"Makin lama kita memparipurnakan itu, makin lama makin berlarut-larut. Dan itu kalau makin lama akan mengganggu tahapan pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke rapat paripurna.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Sudah Siap, Tinggal Menunggu Nasib Papua Barat Daya di DPR

DPR dan pemerintah satu suara dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Dengan tadi kita sudah dengarkan persetujuan semua, saya ingin bertanya kepada semua yang hadir di sini, apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi UU dan diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II ke rapat paripurna?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

"Setuju," ucap para peserta rapat secara bersamaan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah. Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.

"Kami memiliki sikap yang sama, yaitu Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw," ucap Tito.

Baca juga: Mendagri: Pemerintah Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibahas Lebih Lanjut

Ia menilai, adanya Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Pun memotong birokrasi, pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.

"Kami semua berdoa semoga Allah memberi petunjuk bimbingan dan rahmat pada kita semua," ujar Tito.

Adapun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com