JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengaku optimistis dapat memenuhi syarat verifikasi faktual dalam masa perbaikan.
Adapun Perindo termasuk dalam sembilan partai politik yang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Saat ini Perindo sedang mempersiapkan diri untuk beberapa kabupaten dan kota yang kena perbaikan," ujar Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq kepada Kompas.com pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: KPU Sebut Belum Penuhi Syarat, PKN Akui Verifikasi Faktual Tak Mudah
Menurutnya, temuan terkait masalah verifikasi faktual yang dialami partainya di lapangan sangat beragam. Rofiq tidak merinci apa saja bentuk masalah tersebut, namun ia merasa yakin bahwa perbaikan atas masalah-masalah itu dapat dimaksimalkan hingga masa perbaikan berakhir pada 23 November 2022.
"Kekurangannya tidak terlalu banyak. Insya Allah akan bisa diatasi dengan baik," ujar dia.
"Sedikit lagi (perbaikannya), kurang dari 10 persen," tutup Rofiq.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa semua partai politik non-parlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
Mereka perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Rabu (9/11/2022).
Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Baca juga: Putusan MK: Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen Tak Perlu Verifikasi Faktual
Sembilan partai politik non-parlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.