JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 173 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun hal itu merupakan putusan dari perkara uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda yang dibacakan pada Selasa (4/5/2021).
Dalam perkara yang diajukan, pemohon yang diwakili Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderalnya Abdullah Mansuri meminta agar MK menyatakan Pasal 173 Ayat 1 bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 2 UUD 1945.
Baca juga: Putusan Uji Materi UU Pemilu, 3 Hakim Konstitusi Nyatakan Dissenting Opinion
Sehingga, Partai Garuda meminta partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.
Namun, MK memberikan putusan lain terkait pengujian pasal tersebut yakni Pasal 173 Ayat 1 bertentangan sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
"Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual."
"Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."
Baca juga: Eks KPPS Gugat Pasal soal Keserentakan di UU Pemilu ke MK
Artinya, pada pemilu mendatang setiap partai politik yang sudah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak secara faktual.
Sedangkan untuk partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual.
Begitu pula ketentuan yang sama berlaku terhadap partai politik baru harus dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Partai Garuda pun sudah dinyatakan lolos verifikasi dalam Pemilu 2019, namun karena partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen, maka pada pemilu selanjutnya harus diverifikasi secara administrasi dan faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.