Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Kompas.com - 11/11/2022, 12:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bisa menjerat dua hingga tiga Hakim Agung.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati dan seorang Hakim Agung lainnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Zaenur mengatakan, dalam kasus jual beli perkara di lembaga peradilan, suap tidak hanya diberikan kepada satu orang. Suap biasanya diberikan dengan memperhitungkan jumlah anggota majelis hakim.

“Membeli putusan, ya sangat mungkin modusnya adalah membeli jumlah mayoritas hakim, setidak-tidaknya dua dari tiga yang dibeli gitu ya,” kata Zaenur dalam pesan suaranya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

“Atau bahkan bisa jadi semua,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap

Akademisi Fakultas Hukum UGM itu mengungkapkan, jual beli perkara di lembaga peradilan terjadi di lingkup majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, baik ketua dan anggota majelis hakim.

Menurut Zaenur, jika menyuap satu orang hakim maka baru mendapatkan satu dari sepertiga anggota majelis.

Oleh karena itu, Pukat UGM mendukung KPK mengusut tuntas kasus jual beli perkara di MA.

“Langkah KPK untuk mengusut tuntas ini, menurut saya tepat dikembangkan terus hingga ke pihak pihak lain ya,” ujar Zaenur.

Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi

Zaenur kemudian meminta KPK mendalami hakim lain dalam satu majelis persidangan dengan dua hakim Hakim Agung yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pukat UGM juga mendorong KPK mendalami perkara lain yang disidangkan oleh para tersangka sebelum suap pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu.

Menurut Zaenur, pelaku tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya menerima suap satu kali. Biasanya, mereka telah menerima suap dalam perkara lain yang pernah disidangkan sebelumnya.

“Karena seorang hakim yang mau menerima suap biasanya itu sudah menjadi kebiasaan bagi yang bersangkutan untuk menerima suap,” kata Zaenur.

“Jadi penting sekali untuk mengusut juga majelis majelis yang lain,” ujarnya lagi.

Baca juga: KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com