JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan lingkungan adalah kebijakan bermasalah.
"Kami memandang kebijakan MA untuk menempatkan TNI dalam satuan pengamanan di MA adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata Al Araf dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, Ingin Pastikan Tamu yang Masuk Layak
Al Araf menyorot tujuan kebijakan pelibatan prajurit TNI sebagai tenaga satuan pengamanan yang disebut untuk memberikan kenyamanan bagi Hakim Agung, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas atau tidak layak masuk di kantor MA.
"Jika tugasnya demikian, adalah hal yang sangat berlebihan menggunakan prajurit TNI untuk melayani hakim MA dan bahkan memilah mana tamu yang layak atau yang tidak layak diperbolehkan masuk gedung MA," ujar Al Araf.
Menuru Al Araf, pengamanan MA bukan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Sudah jauh lebih tepat apabila MA mengandalkan Satpam atau jika ada ancaman yang dihadapi oleh Hakim Agung, MA dapat meminta Polri untuk memperkuat keamanan di lingkungan MA," ucap Al Araf.
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, KPK Yakin Tak Terkait Perkara Suap Hakim Agung
Di sisi lain, Al Araf menilai seharusnya MA fokus kepada tuntutan masyarakat yaitu menyelesaikan agenda reformasi peradilan yang selama ini dinilai mandek ketimbang melibatkan TNI untuk mengamankan kantor mereka.
"MA seharusnya segera menjalankan tuntutan Reformasi Peradilan yang selama ini tidak berjalan seperti pengentasan korupsi dan pembenahan internal lainnya untuk menguatkan access to justice bagi masyarakat," ucap Al Araf.
Al Araf melanjutkan, MA juga seharusnya memberi masukan dan dorongan bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Peradilan Militer.
Sebab, kata Al Araf, reformasi peradilan militer adalah mandat dari UU TNI.
Baca juga: Soal Tersangka Baru Kasus Hakim MA, Firli: Dalam Waktu Dekat Dirilis
Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan, “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”.
Al Araf mengatakan, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen.
Sebab menurut dia, upaya reformasi peradilan militer adalah langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten, seperti tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: KPK Tegaskan Penjagaan Militer di MA Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Hakim Agung
"Konsekuensi dari penerapan asas hukum tersebut adalah bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum perlu diadili dalam peradilan yang sama dengan warga negara lain yang melakukan tindak pidana umum, yakni melalui mekanisme peradilan umum," papar Al Araf.
Adapun informasi tentang pelibatan personel TNI sebagai satuan pengamanan disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.