JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil.
Terungkap ada kasus dugaan suap baru yang di lembaga peradilan tertinggi yang tengah diusut penyidik lembaga antirasuah itu dan melibatkan hakim agung lain.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap di Mahkamah Agung
Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali saat dihubungi melalui telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi
Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.
"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.
Dari hasil gelar perkara, penyidik KPK menetapkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah orang lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap baru yang tengah diusut.
Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru
Meski begitu, Ali menyatakan penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu. Namun, dia membenarkan salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.
Meski tidak menyebut secara langsung, Ali memberikan petunjuk tentang siapa hakim agung lain di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.