Salin Artikel

Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan yang terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil.

Terungkap ada kasus dugaan suap baru yang di lembaga peradilan tertinggi yang tengah diusut penyidik lembaga antirasuah itu dan melibatkan hakim agung lain.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu.

Ali mengatakan, kasus baru itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan 9 orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali saat dihubungi melalui telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

Perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, Sudrajad menyerahkan diri sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara itu.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali.

Dari hasil gelar perkara, penyidik KPK menetapkan seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah orang lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap baru yang tengah diusut.

Meski begitu, Ali menyatakan penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu. Namun, dia membenarkan salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.

"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.

Meski tidak menyebut secara langsung, Ali memberikan petunjuk tentang siapa hakim agung lain di MA yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.

Salah satu petunjuknya adalah sang hakim agung pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara rasuah Sudrajad Dimyati.

"Yang bersangkutan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara hukum Pak SD (Sudrajad Dimyati), tetapi belum dilakukan upaya paksa proses penahanan terhadap para tersangka yang baru ini," kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini KPK belum bisa membeberkan inisial ataupun identitas dari para tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang tengah diusut.

"Mengenai nama yang sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan kebijakan KPK tentu nanti kami sampaikan pada saatnya ya," ujar Ali.

Menurut catatan Kompas.com, dalam proses penyidikan kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati, penyidik KPK pernah memeriksa seorang hakim agung MA berinisial GS sebagai saksi.

Informasi tentang dugaan keterlibatan GS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus suap baru juga dibenarkan oleh 2 sumber Kompas.com.

Akan tetapi, sampai saat ini Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari MA terkait informasi dari KPK.

Ali mengatakan, dari hasil penyidikan, para tersangka baru itu diduga terlibat memberi dan menerima suap terkait penanganan perkara di tingkat kasasi di MA.

"Kalau kemudian dugaannya adalah suap, tentu ada pemberi dan penerima. Kalau terkait dengan hakim, tentu ada dugaan terkait dengan transaksi perkara. Itu yang nanti akan terus kami lengkapi alat buktinya," ujar Ali.

Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.

Dia melanjutkan, KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

"Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ujar Ali.

"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya," lanjut Ali.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/06000051/pusaran-suap-hakim-agung-ma-yang-kembali-dibongkar-kpk

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke