JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut penetapan seorang Hakim Agung sebagai tersangka dugaan suap merupakan domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menilai KPK lebih mengetahui persoalan tersebut. Sebab, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ditemukan paling sedikit dua alat bukti.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi dalam pesan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru
Lebih lanjut, Andi menyatakan MA menyerahkan proses hukum terkait perkara Hakim Agung GZ itu ke komisi antirasuah. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menjadi wewenang KPK.
"Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," tutur Andi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu dari tersangka tersebut adalah Hakim Agung. Hal ini Ali sampaikan dalam sambungan telepon sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali.
Selain itu, Ali menuturkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi
Dalam catatan Kompas.com, KPK memang telah memanggil sejumlah saksi mulai dari staf Sudrajad Dimyati hingga pejabat struktural MA. Di antara saksi-saksi itu, hanya terdapat satu Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh.
Gazalba memenuhi panggilan penyidik pada 27 Oktober lalu. Namun, saat ditemui awak media ia enggan mengungkapkan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Tanyakan sama penyidik, ya,” ujar Gazalba sembari berjalan meninggalkan gedung KPK.
KPK sebelumnya mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana pada 22 September lalu.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati.
Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap
Pada Jumat (23/10/2022), Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan KPK.
Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.