Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang HAM Berat Paniai Dianggap Kurang Serius, Komnas HAM Khawatir Berdampak bagi Rakyat Papua

Kompas.com - 11/11/2022, 05:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khawatir, tidak seriusnya persidangan pelanggaran HAM berat Tragedi Paniai di Pengadilan Negeri Makassar akan berdampak buruk bagi masyarakat Papua.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab berharap agar proses pembuktian berlangsung maksimal dan hakim dapat bersikap jeli atas perkara yang melibatkan TNI ini.

"Poin saya adalah, jangan sampai pengadilan HAM Paniai ini menjadi sungsang berpikirnya. Kalau itu terjadi, kita kehilangan 2 hal," ungkap Amir pada Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Komnas HAM Soroti Pengadilan Pelanggaran HAM Berat Paniai Sepi Perhatian Publik

Hal pertama yakni hilangnya kesempatan untuk mengoreksi pendekatan keamanan yang selama ini dipakai di Papua. Padahal, pendekatan keamanan di Papua justru terbukti memperburuk situasi kemanusiaan dan upaya perdamaian.

Di luar kejahatan kemanusiaan pada Tragedi Paniai pada 2014, masih terdapat sejumlah pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dan sederet pelanggaran HAM di Papua yang melibatkan aparat bersenjata.

"Nah, konsekuensi yang lain apa, upaya kita untuk memenangkan hati masyarakat di Papua agar percaya pada proses hukum juga menjadi tidak maksimal," kata Amir.

Ia juga khawatir bahwa tidak seriusnya persidangan Tragedi Paniai menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM ternyata tidak membawa dampak signifikan.

"Dulu, tahun 2000-an awal, ada 3 pengadilan HAM, yaitu Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, yang dulu juga dinilai banyak pengamat pengadilan tidak serius. Lima belas tahun berhenti, ternyata tidak lebih baik jalannya," ungkap Amir.

Baca juga: KSP Dorong Proses Peradilan Kasus Paniai Terbuka dan Obyektif

Apa pun vonisnya, Amir mengatakan, proses persidangan harus berjalan maksimal, misalnya dengan menghadirkan dan menggali keterangan sebaik mungkin dari seluruh saksi.

Ia menyinggung persidangan yang dianggap kurang menggali keterangan sedalam mungkin dari eks Wakapolri, Ari Dono, pada sidang tanggal 13 Oktober 2022, padahal Ari sempat mengetuai tim investigasi Tragedi Paniai bentukan Menko Polhukam Tedjo Edhy.

"Pengadilan ini harus jalan dengan segala prosedurnya. Kalau tidak, pengadilan HAM ini tidak ada bedanya dengan pengadilan tindak pidana ringan. Yang membedakan kan karena keseriusan perbuatan yang disangkakan, maka pembuktiannya juga harus serius," jelas Amir.

Tragedi Paniai pecah pada 8 Desember 2014.

Sebanyak empat orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Penetapan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat baru terjadi pada Februari 2020, setelah Komnas HAM merampungkan penyelidikan dan menganggapnya memenuhi unsur sistematis dan meluas--melibatkan kebijakan dari penguasa.

Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com