KOMPAS.com – Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Status ini diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski telah dinyatakan bersalah, namun terpidana tetap memiliki hak yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja hak terpidana?
Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Hak terpidana
Negara telah menjamin hak-hak terpidana melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melanggar hak-hak ini berarti sama dengan melanggar dan tidak menghormati hak asasi terpidana.
Secara umum, terpidana juga memiliki hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan.
Selain itu, hak-hak terpidana menurut KUHAP lainnya, yaitu:
- Hak untuk menuntut ganti rugi,
- Hak untuk segera menerima atau segera menolak putusan pengadilan,
- Hak untuk mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu tujuh hari,
- Hak untuk mengajukan banding,
- Hak untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk dapat mengajukan grasi,
- Hak untuk mencabut pernyataan tentang menerima atau menolak putusan pengadilan,
- Hak untuk mengajukan permintaan kasasi,
- Hak untuk mengajukan keberatan yang beralasan terhadap hasil keterangan ahli,
- Hak untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Apakah Tersangka Harus Ditahan?
Referensi:
- Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.