Status ini diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski telah dinyatakan bersalah, namun terpidana tetap memiliki hak yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja hak terpidana?
Hak terpidana
Negara telah menjamin hak-hak terpidana melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melanggar hak-hak ini berarti sama dengan melanggar dan tidak menghormati hak asasi terpidana.
Secara umum, terpidana juga memiliki hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan.
Selain itu, hak-hak terpidana menurut KUHAP lainnya, yaitu:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/11/02000071/apa-saja-hak-hak-terpidana-