Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Penyeragaman Jabatan KPU Daerah Mulai 2023 Dianggap Pemborosan dan Tak Solutif

Kompas.com - 10/11/2022, 07:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

"Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak. Untuk KPU Provinsi Mei 2023," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU Bali pada Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Aneh, Uang Kompensasi Rp 150 M untuk Komisioner KPU Daerah yang Diberhentikan Lebih Awal

Sementara itu, pengisian anggota KPU kota/kabupaten diusulkan pada Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu akan diberikan kompensasi secara penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya, dengan nominal total sekitar Rp 150 miliar.

Alasan KPU

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi yang menyebabkan di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

"Itu kan enggak ideal sama sekali. Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi itu," ucapnya.

Sesuai ketentuan, bila usul ini digolkan pemerintah dan DPR, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun

Pemilihan pada 2023 sebagai titik pijak penyeragaman masa jabatan KPU daerah diklaim karena 2 hal.

Pertama, KPU RI, sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner anyar pada April 2022.

Kedua, jika penyeragaman dilakukan setelah Pemilu dan Pilkada 2024, hal itu dianggap tak efisien.

"Desain (pemilu) lima tahunnya masih nanti 2029. Iya, kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," kata Hasyim.

Ia menampik bahwa penyeragaman masa jabatan KPU daerah setahun sebelum Pemilu 2024 bakal membawa unsur politik.

Kritik pemborosan dan rawan politisasi

Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak setelah pemilu dan pilkada beres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com