JAKARTA, KOMPAS.com - Masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023 demi penyeragaman masa jabatan KPU daerah.
Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
"Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak. Untuk KPU Provinsi Mei 2023," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU Bali pada Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Aneh, Uang Kompensasi Rp 150 M untuk Komisioner KPU Daerah yang Diberhentikan Lebih Awal
Sementara itu, pengisian anggota KPU kota/kabupaten diusulkan pada Juli 2023.
Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu akan diberikan kompensasi secara penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya, dengan nominal total sekitar Rp 150 miliar.
Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya, agar tidak menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi yang menyebabkan di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.
"Itu kan enggak ideal sama sekali. Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi itu," ucapnya.
Sesuai ketentuan, bila usul ini digolkan pemerintah dan DPR, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.
Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun
Pemilihan pada 2023 sebagai titik pijak penyeragaman masa jabatan KPU daerah diklaim karena 2 hal.
Pertama, KPU RI, sebagai pemegang wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah, baru melantik jajaran komisioner anyar pada April 2022.
Kedua, jika penyeragaman dilakukan setelah Pemilu dan Pilkada 2024, hal itu dianggap tak efisien.
"Desain (pemilu) lima tahunnya masih nanti 2029. Iya, kan? Itu masih jauh. Di tengah-tengah periode 2024 ke 2029 tidak ada pemilu," kata Hasyim.
Ia menampik bahwa penyeragaman masa jabatan KPU daerah setahun sebelum Pemilu 2024 bakal membawa unsur politik.
Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak setelah pemilu dan pilkada beres.