DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya distribusi bahan baku obat sirup oplosan yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman oleh industri kimia biasa.
Padahal, seharusnya bahan baku untuk produksi obat sirup harus didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku oplosan ini merupakan perbuatan ilegal di luar pengawasan BPOM.
Kemudian, menurutnya, bukan tanggung jawab BPOM melakukan pengawasan karena industri tersebut tidak pernah mendapat izin terkait pemenuhan CDOB.
"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah
"Tentunya, kalau diawasi BPOM, proses-proses pengoplosan dan ini pasti sudah ketahuan jauh-jauh (hari), dulu ya," ujarnya lagi.
Salah satu industri kimia biasa yang diduga mengoplos bahan baku obat adalah CV Samudera Chemical.
Berdasarkan hasil penindakan, BPOM menemukan bahan baku propilen glikol yang tercemar etilen glikol sampai 99 persen.
Tingginya cemaran etilen glikol/dietilen glikol ini membuat Penny yakin bahwa bahan baku tersebut merupakan etilen glikol/dietilen glikol murni.
CV Samudera itu juga merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang.
Baca juga: Dipanggil Polri untuk Klarifikasi, BPOM: Itu Keterangan Ahli
Sementara itu, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
Industri farmasi PT Yarindo Farmatama ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga sediaan obat sirupnya ditarik dan dimusnahkan.
Selain PT Yarindo, ada dua industri lain yang dicabut izin edarnya, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
"Ini propilen dibilangnya kan? Propilen glikol. Kemudian, ternyata di dalamnya mengandung EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol). Produsennya harusnya tahu, hanya maksimum EG DEG 0,1 persen. Kemudian, kita temukan hampir 90 persen," kata Penny.