Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Restorative Justice Versi Polisi

Kompas.com - 09/11/2022, 13:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LESTI Kejora akhirnya mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkannya terhadap suami, yaitu Rizky Billar.

Cukup dramatis ketika sebelumnya LestI sempat mempertontonkan berada di rumah sakit menggunakan bantalan leher.

Dalam laporannya, Lesti mengaku mengalami kekerasan fisik. Rizky mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Kekerasan fisik yang dialami Lesti merupakan kejahatan sesuai isi Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT: ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."

Polisi kemudian menghentikan proses hukum dengan dalih menggunakan Restorative Justice. Padahal kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan yang disertai upaya paksa penahanan terhadap Rizky Billar.

Tentu ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi/penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Ada lima jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk, keterangan terdakwa.

Konsep Restorative Justice muncul sebagai perkembangan dari positivisme ke progresif. Dalam Keadilan Restorasi ini, semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum memilih menyelesaikan secara bersama-sama tanpa proses pengadilan.

Artinya kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah.

Sebenarnya Restorative Justice adalah metode, bukan bentuk putusan terhadap kejahatan sebagai resolusi penyelesaian masalah dengan memperbaiki keadaan atau kerugian bagi korban.

Prinsip Keadilan Restorasi adalah memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan korban.

Alasan penghentian penyidikan versi KUHAP

Di dalam KUHAP, belum ada rumusan pasal/ayat tentang Keadilan Restorasi yang memberikan peluang bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kecuali dengan alasan yang secara limitatif sudah ditentukan pada Pasal 109 ayat (2).

Pasal tersebut berisi: “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada alasan lain yang dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan. KUHAP secara limitatif sudah menetapkan alasan secara hukum untuk menetapkan penghentian penyidikan, yakni tidak cukup bukti; peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan demi hukum.

Tentang alasan tidak cukup bukti, artinya penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com