Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 04/11/2022, 17:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak nota keberatan atau eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan yang diajukan Partai Republiku Indonesia.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menyatakan Partai Republiku tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Merasa keberatan, mereka menggugat KPU ke Bawaslu.

“Memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja membacakan putusannya sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Sementara itu, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Republiku.

Berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022 juga dinyatakan batal.

KPU juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Republiku agar memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.

Rahmat melanjutkan, KPU diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai kepada Partai Republiku.

Baca juga: Luncurkan SiGapLapor, Bawaslu Pastikan Terima Semua Laporan Pelanggaran Pemilu

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon,” ujar Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU merekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Republiku yang telah diperbaiki.

KPU juga diminta melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari kerja.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Bagja sebelum mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan Partai Republiku mengalami sejumlah kendala teknis fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Temui Heru Budi, Ketua Bawaslu DKI Dapat Izin Pakai Aset Pemprov untuk Kantor

Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada 15-28 September dan penambahan waktu 29-30 September.

Tools input dan edit pada Sipol juga tidak berfungsi. Kemudian, terjadi gangguan server, hambatan fungsi akibat kode saling konfirmasi dalam semua jenis dokumen.

Kemudian, keterangan dokumen Memenuhi Syarat (MS) menjadi TIdak Memenuhi Syarat (TMS), dan hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com