JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga penelitian dan advokasi perlindungan lahan gambut, Pantau Gambut, menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebagai langkah mundur dalam perlindungan lingkungan.
"Jelang pertemuan G20 dan COP27 (Konferensi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim), Pemerintah RI justru menunjukkan kemunduran pada perlindungan lingkungan dan komitmen iklim," kata Campaigner Pantau Gambut Wahyu A. Perdana dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng
Wahyu mengatakan, putusan gugatan karhutla itu berisi perintah pengadilan kepada tergugat untuk mengeluarkan peraturan-peraturan dalam upaya menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Selain itu, kata Wahyu, pemerintah sebagai tergugat juga wajib melindungi warga negara dari ancaman karhutla, termasuk di dalamnya membangun fasilitas kesehatan.
"Dengan pengajuan upaya hukum luar biasa, justru menjadi pertanyaan terhadap komitmen pemerintah pada perlindungan lingkungan dan komitmen iklim, termasuk di dalamnya upaya perlindungan ekosistem gambut," ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan, upaya hukum luar biasa yang dilakukan pemerintah terkait vonis melawan hukum dalam kasus karhutla di Kalimantan Tengah bukan hal mengejutkan.
Baca juga: Mengevaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
Dia mengatakan, negara berulang kali melakukan kasasi pada tingkat sebelumnya dan ditolak dengan putusan memenangkan Citizen Lawsuit (CLS) pada Juli 2019.
"Upaya PK ini semakin memperpanjang deretan langkah mundur pemerintah dalam perlindungan lingkungan hidup dan iklim, termasuk di dalamnya komitmen terhadap restorasi dan perlindungan ekosistem gambut," ucap Wahyu.
Menurut situs Mahkamah Agung (MA), permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.
Baca juga: Luas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau 1.219 Hektare Selama 2022
Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.
Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I).
Lalu, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II). Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).
Adapun status permohonan PK itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.
Baca juga: PBB Peringatkan Gelombang Panas dan Kebakaran Hutan Perburuk Polusi Udara
Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.