JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi melayangkan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada Sabtu (5/11/2022) permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.
Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.
Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I). Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II).
Baca juga: Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Hasto: Provokator Politik, Itu Mau Memecah Belah
Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).
Dalam keterangan di situs MA, permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.
Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Soal Aksi 411, Ngabalin: Umat Tak Bisa Lagi Diprovokasi, Karya Jokowi Nyata
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.
Atas putusan MA itu, pihak istana lalu mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali.
Baca juga: KSP: Tuntutan Massa Aksi 411 Agar Presiden Jokowi Mundur Sangat Absurd
"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 2019.
Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.
Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.