Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 04/11/2022, 11:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan melalui Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri kemarin, Rabu (3/11/2022).

RJ Lino diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Ini Respons KPK

Ali Fikri mengatakan, RJ Lino akan menjalani masa tahanan selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak proses penyidikan.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.

Terhadao RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan pembebanan uang pengganti yang dibayarkan kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar AS akibat perbuatan RJ Lino.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Tipikor, RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperkuat putusan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Tinggi menyebut putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.

Merespons hal ini, Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan Majelis Tinggi tidak mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti sebesar 1.99 juta dollar AS tersebut.

Namun, dalam putusannya, MA menolak kasasi Jaksa KPK. Oleh karenanya, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim Tipikor Jakarta pada 14 Desember 2021.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com