JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun menginginkan agar penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut disampaikannya merespons segera ditunjuknya tiga penjabat (Pj) gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Memercayakan orang asli Papua sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP," kata Komarudin dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
"Keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya lagi.
Baca juga: Jokowi Bertemu Tito Karnavian, Bahas DOB Papua
Oleh karena itu, Komarudin menilai perlunya terobosan-terobosan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada OAP.
Ia juga menyoroti adanya fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah masih sangat terbatas.
Namun, hal itu tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan dari OAP.
"Itulah sebabnya, dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu, tentang penjabat gubernur daerah otonomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” ujar Komarudin.
Baca juga: Wapres Sebut Moratorium DOB Belum Dicabut, kecuali Papua dan Papua Barat
Menurut Komarudin, pembentukkan 3 DOB Papua itu dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Oleh karenanya, sudah sepatutnya Pj gubernur ditempati oleh sumber daya asli daerah Papua.
"Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus," jelasnya.
"Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tutur Komarudin.
Baca juga: Mendagri Klaim Terima Aspirasi agar Pj Gubernur DOB Papua Dijabat Orang Luar
Anggota Komisi II DPR itu meminta Presiden Jokowi dan Mendagri konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Komarudin mengingatkan bahwa ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.
Ketiga UU adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.