Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua Berharap Pj Gubernur DOB Orang Asli Papua

Kompas.com - 04/11/2022, 11:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun menginginkan agar penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).

Hal tersebut disampaikannya merespons segera ditunjuknya tiga penjabat (Pj) gubernur untuk tiga provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Memercayakan orang asli Papua sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi baru di Papua adalah wujud nyata dari afirmasi sekaligus memberdayakan OAP," kata Komarudin dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

"Keberpihakan dan pemberdayaan OAP adalah roh dan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Bertemu Tito Karnavian, Bahas DOB Papua

Oleh karena itu, Komarudin menilai perlunya terobosan-terobosan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada OAP.

Ia juga menyoroti adanya fakta bahwa aparatur sipil negara (ASN) OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah masih sangat terbatas.

Namun, hal itu tidak menjadi argumen atau landasan berpikir pemerintah untuk menunjuk sosok penjabat gubenur bukan dari OAP.

"Itulah sebabnya, dalam surat kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bulan Agustus lalu, tentang penjabat gubernur daerah otonomi baru di Provinsi Papua, sudah kami tegaskan hal ini,” ujar Komarudin.

Baca juga: Wapres Sebut Moratorium DOB Belum Dicabut, kecuali Papua dan Papua Barat

Menurut Komarudin, pembentukkan 3 DOB Papua itu dilakukan melalui suatu kebijakan khusus yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh karenanya, sudah sepatutnya Pj gubernur ditempati oleh sumber daya asli daerah Papua.

"Pembentukan tiga DOB adalah kebijakan khusus berlandaskan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, maka menjadi tidak konsisten lagi bila pembentukkan provinsi baru yang merupakan kebijakan khusus tidak dibarengi dengan penunjukkan penjabat gubernur yang juga berada dalam bingkai kebijakan khusus," jelasnya.

"Kita harus konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tutur Komarudin.

Baca juga: Mendagri Klaim Terima Aspirasi agar Pj Gubernur DOB Papua Dijabat Orang Luar

Anggota Komisi II DPR itu meminta Presiden Jokowi dan Mendagri konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Komarudin mengingatkan bahwa ketentuan di dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022, selayaknya dimaknai dalam bingkai kekhususan pula.

Ketiga UU adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com